sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KRL tetap beroperasi sesuai PSBB

Kelanjutan operasional KRL ini sesuai dengan Siaran Pers No. 21/SP/DJKA/IV/2020 dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 18 Apr 2020 10:03 WIB
KRL tetap beroperasi sesuai PSBB

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai Sabtu (18/4) dengan pola operasi yang sama sejak berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, dan disusul kota-kota penyangganya. 

"Jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB," demikian keterangan tertulis PT KCI, Sabtu.

Dalam operasionalnya, PT KCI sebagai operator KRL Commuter Line akan melakukan pembatasan sebagaimana telah ditetapkan sesuai aturan PSBB dan semakin diperketat dengan dukungan berbagai pihak. 

Langkah tersebut antara lain dengan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan mengawasi pelaksanaan physical distancing. 

Kelanjutan operasional KRL ini sesuai dengan Siaran Pers No. 21/SP/DJKA/IV/2020 dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 
 
Meski demikian, PT KCI mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin mengurangi aktivitas tidak mendesak di luar rumah serta menggunakan masker bila berkegiatan di luar rumah.

"Bila harus menggunakan KRL, pengguna diharapkan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang ada antara lain wastafel untuk cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tetap menggunakan masker selama berada di area stasiun dan kereta, serta menerapkan jaga jarak aman di antara para pengguna KRL," sebut PT KCI.

"Petugas akan semakin menegaskan aturan jaga jarak ini, untuk itu para penguna kami mohon untuk dapat bekerja sama mengikuti arahan dari petugas demi kesehatan bersama."

Luhut: Tindak tegas perusahaan yang bandel

Sponsored

Sebelumnya, ketegasan mengenai tetap beroperasinya KRL telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menegaskan bahwa KRL akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah diterima masyarakat. 

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi, kita juga tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang juru bicara Menko Marves Jodi Mahardi pada Jumat (17/4) seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB, termasuk yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan sehingga pekerja di sektor itu masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya. 

Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi (Pemprov). Karenanya, Menko Luhut menyarankan Pemprov untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang dibolehkan tetap beroperasi selama PSBB. 

"Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub," sebut Jodi.

Menurut Jodi, Menko Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan. "Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi, tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok."

Berita Lainnya
×
tekid