sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSP: PSBB opsi terbaik tangani Covid-19

Kebijakan PSBB diyakini efektif membendung penyebaran penularan coronavirus.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 01 Apr 2020 15:26 WIB
KSP: PSBB opsi terbaik tangani Covid-19

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, mengungkap alasan Presiden Joko Widodo memilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, opsi yang dipilih Presiden merupakan pilihan terbaik untuk mengatasi bencana nonalam ini. 

"Pilihan ini adalah pilihan yang paling rasional dalam banyak kebijakan percepatan penanganan Covid-19," kata Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (1/4).

Sebelum menetapkan penerapan PSBB, pemerintah didesak untuk melakukan lockdown guna menangani penyebaran coronavirus di tanah air. Namun meski desakan bergulir kencang dan sejumlah kepala daerah memutuskan untuk melakukannya, Presiden Jokowi tetap bergeming. 

Menurut Juri, salah satu pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan ini adalah karakteristik Indonesia. Sebaran pulau-pulau dan jumlah demografi yang besar, menjadi dasar kebijakan PSBB ini dipilih. 

Juri meyakinkan kebijakan PSBB efektif untuk membendung penyebaran penularan coronavirus. Sebab, kebijakan ini akan membatasi secara ketat pergerakan masyarakat di suatu daerah yang diduga menjadi sumber penularan Covid-19.

Untuk mendukung pemberlakukan kebijakan ini, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Selasa (31/3). Penerbitan regulasi ini menjadi langkah agar PSBB dilaksanakan secara komprehensif dalam menangani penyebaran coronavirus di tanah air.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas, maupun pemerintah daerah (pemda), untuk mengambil tindakan dalam membatasi pergerakan masyarakat. 

"Saat peraturan ini diterbitkan, Presiden atau pemerintah ingin pelaksanaan dari PSBB ini lebih tegas, lebih efektif, lebih terkoordinasi, dan lebih disiplin," kata Juri. 

Sponsored

Adapun mekanisme pengajuan wilayah PSBB, dapat diusulkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan. Selanjutnya, Menkes akan meminta pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menentukan tindak lanjut atas usulan tersebut. 

Namun, usulan juga dapat dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menkes. Mekanisme tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) hingga (3) PP Nomor 21 Tahun 2020.

Adapun pertimbangan yang dilakukan harus didasarkan pada epidemiologi, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Hal itu, tercantum pada Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.

Sedangkan kriteria wilayah yang dapat melaksanakan PSBB diatur dalam Pasal 3. Terdapat dua kriteria wilayah yang dapat mengusulkan PSBB.

Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Berita Lainnya
×
tekid