sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal mudik, KSPI: Buruh diberi jalan becek, TKA China-India karpet merah

Rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya tenaga kerja asing (TKA) China dan India dapat masuk ke Indonesia.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 11 Mei 2021 09:05 WIB
Soal mudik, KSPI: Buruh diberi jalan becek, TKA China-India karpet merah

Larangan mudik telah menyebabkan puluhan juta buruh tidak bisa pulang ke kampung halaman masing-masing. Namun, rasa keadilan dan kebangsaan kaum buruh tercederai dengan maraknya tenaga kerja asing (TKA) dari China dan India dapat masuk ke Indonesia bak melenggang kangkung. Bahkan, mereka bisa mencarter pesawat.

“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).

Kedatangan TKA dari Chida dan India dengan menggunakan pesawat carteran di masa pandemi adalah sebuah ironi menyakitkan. Padahal, jutaan pemudik pengguna motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota. 

“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” ucapnya.

Omnibus Law Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. TKA masuk ke Indonesia tanpa perlu memperoleh izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan pengguna TKA hanya perlu melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut.

Di sisi lain, saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi covid-19. “Jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis,” tutur Iqbal.

Ironisnya, bisa jadi TKA dari China dan India itu buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, hingga pertambangan nikel. Semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Ia mengaku heran mengapa bantahan dan membela keberadaan TKA China justru pejabat Indonesia, alih-alih pengguna perusahaan terkait.

Sponsored

KSPI pun menuntut penghentian mendatangkan TKA dari China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun. 

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA dari China. Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja’,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid