sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Desak audit, KSPI ingatkan Menaker jangan bela pengusaha soal THR

KSPI menuntut pengusaha membayar THR secara penuh

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 28 Apr 2020 09:32 WIB
Desak audit, KSPI ingatkan Menaker jangan bela pengusaha soal THR

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan pengusaha yang mengaku tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) dengan alasan merugi.

Bahkan, ia turut menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memberikan restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Untuk itu, pihaknya mendesak perusahaan yang tidak mampu membayar upah dan tunjangan THR diaudit. KSPI juga menuntut pengusaha untuk membayar THR secara penuh. 

Lebih jauh, ia pun mengingatkan agar Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha dan mengabaikan hak buruh, termasuk jatah THR.

“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” tutur Said Iqbal.

Dari hasil audit itulah, kata dia, dapat diketahui perusahaan tersebut benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan.

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” ucapnya.

Sponsored

Menurut Said Iqbal, audit keuangan seperti itulah yang memberikan keadilan bagi kaum buruh, bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.

Pasalnya, kata dia, upah dan THR harus bayar penuh agar daya beli buruh ketika Idulfitri di tengah pandemi coronavirus (Covid-19) bisa tetap terjaga, dan konsumsi masyarakat tetap berjalan baik.

Sebelumnya, kalangan pengusaha mengeluhkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian. Para pengusaha mulai menyuarakan ketidakmampuannya membayar THR penuh. Sehingga, meminta diskon sebesar 50%.

Menanggapi hal itu, Menaker Ida Fauziyah memperbolehkan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil.

Ida pun menegaskan, kewajiban para pengusaha membayar THR pekerja. Sebab, hal tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomo 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berita Lainnya
×
tekid