sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI: Jokowi-DPR tak mampu jawab gugatan sidang uji formil UU Cipta Kerja

KSPI minta MK menolak seluruh keterangan DPR dan Pemerintah dalam perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 18 Jun 2021 14:07 WIB
KSPI: Jokowi-DPR tak mampu jawab gugatan sidang uji formil UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons keterangan DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (CK) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/6).

Presiden KSPI Said Iqbal menilai keterangan DPR dan Jokowi semakin menyakinkan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. Sebab, berbagai isu yang dipersoalkan tidak mampu dijawab oleh DPR dan pemerintah.

Menurut Iqbal, semua dalil, argumentasi, dan bukti-bukti yang diajukan pemohon dalam perkara Nomor 6/PPU-XIX/2021 tidak ada satu pun yang dibantah. Pemohon perkara Nomor 6/PPU-XIX/2021 dalam hal ini adalah anggota KSPI, Riden Hatam Azis.

"Dengan tidak adanya bantahan dari DPR dan Pemerintah maka secara ‘a contrario’ dapat dimaknai bahwa pembentuk undang-undang mengakui UU CK cacat formil, karena dibentuk dengan tata cara dan prosedur yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP),” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).

KSPI mendalilkan bahwa RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas 2020 tidak sah, karena tidak memenuhi 10 persyaratan pembentukan UU dalam Pasal 18 UU PPP. Pembentukan UU Cipta Kerja tidak diperintahkan oleh UUD 1945, TAP MPR, ataupun UU lainnya. Bahkan, tidak ada dalam rencana kerja pemerintah.

“Jangankan menjadi rencana strategis, DPR bahkan baru mengetahui rencana pembentukan UU CK setelah datang usulan dari Presiden,” tutur Iqbal.

UU Cipta Kerja, jelasnya, tidak termasuk dalam RUU Prolegnas periode keanggotaan DPR sebelumnya. Juga bukan dibentuk berdasarkan hasil pemantauan dan peninjauan UU yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan pemerintah. 

Pembentukan UU Cipta Kerja juga dinilai tidak beralasan hukum jika berdalih adanya aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Sebab, kenyataannya dalam tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, UU Cipta kerja justru mendapat penolakan keras dari ratusan juta rakyat Indonesia, sebagaimana disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintahan di daerah.

Sponsored

Lalu, sambung Iqbal, DPR dan Pemerintah tidak mampu membantah argumentasi terkait naskah akademik. Selain itu, DPR dan Pemerintah juga tidak mampu membantah argumentasi bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan sistematika baku penyusunan perundang-undangan yang ditetapkan dalam UU PPP.

"Misalnya, terkait prosedur pembuatan judul undang-undang. Oleh sebab itu, KSPI memohon kepada MK untuk menolak seluruh keterangan DPR RI dan Pemerintah dalam perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid