sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPN sebut tidak ada serikat buruh tolak total RUU Ciptaker

Terdapat 3 klasusul baru yang sebelumnya tak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 28 Agst 2020 18:19 WIB
KSPN sebut tidak ada serikat buruh tolak total RUU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyatakan, tidak ada kelompok buruk yang menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara keseluruhan, termasuk kemudahan perizinan dan pemangkasan birokrasi.

"Kalau kemudian ada yang menyatakan, bahwa serikat buruh/serikat pekerja menolak total RUU Cipta Kerja, saya kira, ini perlu diluruskan," ujarnya dalam webinar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Jumat (28/8).

"RUU Cipta Kerja ini, kan, juga mengatur tentang bagaimana perizinan dipercepat, pemangkasan birokrasi, dan perlindungan untuk UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Tentu hal-hal seperti ini tidak kami tolak," sambungnya.

Klausul baru
Dirinya melanjutkan, terdapat klausul baru yang disebut berdampak positif dan tidak pernah diungkap kepada publik dalam klaster ketenagakerjaan. Poin tersebut tak tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pertama, uang kompensasi untuk pekerja kontrak (PKWT). Kebijakan yang berlaku saat ini, pekerja kontrak takkan mendapatkan pesangon saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masa kontrak berakhir.

"Yang mendapatkan kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu," ungkapnya.

Kedua, jaminan kehilangan pekerjaan. Klausul tersebut tidak diatur dalam UU Ketengakerjaan. Sedangkan RUU Ciptaker memastikan pekerja terkena PHK bakal diberikan jaminan.

Terakhir, penghargaan berupa uang bagi pekerja yang telah berkarir 3-6 tahun selama masih bekerja. "Ketika dia sudah memasuki masa kerja tiga tahun, dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang," jelasnya.

Sponsored

Di sisi lain, Ristadi mengungkapkan, tidak ada satu pun perusahaan di Indonesia yang 100% melaksanakan norma kerja. Ini berdasarkan informasi yang diperoleh KSPN dari 23 kabupaten/kota industri se-Pulau Jawa.

"Banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun, tapi statusnya masih kontrak. Padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku, pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya tiga tahun," bebernya.

"Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran, kebanyakan di sektor padat karya," lanjutnya.

Berdasarkan pengamatannya, fenomena pekerja kontrak semakin masif dan sukar dibendung. Pemerintah lantas berupaya mencari jalan keluar bagi tujuh juta pengangguran dan 40 juta pekerja paruh waktu melalui RUU Ciptaker.

Pemerintah dan DPR, tambahnya, telah mengakomodasi aspirasi kelompok buruh dengan membentuk Tim Tripartite dan Tim Perumus RUU Ciptaker. KSPN sebagai perwakilan serikat pekerja, tegas Ristadi, memastikan perlindungan dan kesejahteraan para buruh.

"Supaya ketika investasi tumbuh, ekonomi juga tumbuh, tapi tidak mengabaikan kesejahteraan daripada pekerja," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid