sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa, kuasa hukum Djoko Tjandra akui bertemu Kajari Jaksel

Kejagung cecar Anita Kolopaking belasan pertanyaan terkait kasus Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 27 Jul 2020 16:38 WIB
Diperiksa, kuasa hukum Djoko Tjandra akui bertemu Kajari Jaksel

Kuasa hukum buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anita diperiksa terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Iskandar. Kejagung mencecar Anita Kolopaking belasan pertanyaan terkait pertemuan tersebut, dan mengakui telah bertemu Kajari Jaksel.

"Pertemuan yang kami buat adalah hal yang biasa, saya menanyakan jadwal sidang. Tidak ada lobi-lobi," kata Anita di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Anita juga mengaku ditanya terkait pertemuan dengan seorang jaksa perempuan. Namun, ia memastikan pertemuan tersebut hanyalah hal yang wajar tanpa ada penyimpangan.

"Pertemuan kami tidak sering. Kami hanya bertemu terkait sidang PK (peninjauan kembali)," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setyono menuturkan, pihaknya bakal menindaklanjuti ke dalam inspeksi kasus apabila dalam keterangan seluruh pihak ditemukan ada perbuatan melanggar aturan.

Pemeriksaan Anita yang hanya sekali itu pun dirasa cukup oleh penyidik. "Jadi sekarang akan diproses. Semua pihak-pihak yang ada dalam video dan foto sudah diklarifikasi, totalnya delapan orang," ujar Hari.

Anita Kolopaking diduga memiliki peran dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Informasi tersebut beredar di jejaring sosial Twitter melalui akun @digeeembok. Pertemuan itu diduga untuk melancarkan pergerakan Djoko Tjandra di Indonesia. 

Sponsored

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Djoko sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata.

Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA kemudian menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Berita Lainnya
×
tekid