sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, eks staf Hasto sebut sumber dana suap dari Harun Masiku

Tak ada keterlibatan petinggi PDIP untuk memberi suap ke Wahyu Setiawan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Feb 2020 22:03 WIB
Lagi, eks staf Hasto sebut sumber dana suap dari Harun Masiku

Bekas staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri kembali menegaskan sumber aliran dana suap untuk diberikan ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu berasal dari Harun Masiku.

Harun dan Saeful, merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Semua dari Harun ya, keuangan dari Harun semua," ungkap Saeful, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Dia menegaskan, tidak ada keterlibatan petinggi PDIP untuk memberikan uang suap kepada Wahyu guna menetapkan Harun menjadi anggota DPR RI. "Enggak ada," ujarnya singkat.

Lebih lanjut dia menyampaikan, penyidik tengah mendalami dan menyesuaikan antara kronologis perkara dengan barang bukti yang ada.

"Tadi Pemeriksaan lanjutan. Tadi ada sandingan antara apa kronologis tiap peristiwa dengan percakapan WhatsApp," ungkapnya.

Sebelumnya, Saeful mengklaim tak ada sumber lain yang memberikan uang suap kepada Wahyu. "Semua dana dari Pak Harun," ujar dia Rabu (5/2).

Terpisah, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, pihaknya mendalami aliran dana dan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dari staf petinggi PDIP itu. Namun, dia tidak merinci terkait materi pemeriksaan tersebut.

Sponsored

"Nah ini masih terkait dengan pembuktian dari unsur pemberi dan penerima. Kemudian, berbuat tidak berbuatnya terkait mekanisme bagaimana dugaan pasal yang disangkakan pada para tersangka," ujar Fikri.

Selain Saeful, eks Kepala Sekretariat PDIP Irwansyah, dan seorang saksi dari kalangan mahasiswa yakni, Donfri Jatmika juga turut diperiksa. Hanya saja, Donfri mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut.

Namun, KPK tengah mendalami proses administratif pengajuan Harun Masiku sebagai senator yang dilayangkan oleh PDIP ke KPU. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dari Irwansyah.

"Saksi diperiksa terkait dengan mekanisme PAW di DPP PDIP. Jadi masih seputar masalah administratif bagaimana mekanisme pergantian antarwaktu itu," terang Fikri.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia diduga kuat menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Upaya itu dilakukan Harun untuk menjabat sebagai senator. Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agistiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memukuskan tujuannya. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid