sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah menangkan kasasi lawan PKS

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PKS tentang pemecatan Fahri Hamzah.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 02 Agst 2018 14:13 WIB
Fahri Hamzah menangkan kasasi lawan PKS

Kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latif, tengah mempersiapkan langkah eksekusi perkara pemecatan kliennya oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera. Ini menjadi tindak lanjut usai kasasi DPP PKS ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Sembari menunggu formal relaas dari MA, kami sedang mempersiapkan langkah langkah eksekusi perkara sampai sita aset, karena salah satu amar putusan PN adalah membayar kerugian imaterial Rp30 miliar," katanya di Jakarta, Kamis (2/8).

Ia menyebutkan, putusan MA itu akan menguatkan laporan pidana kliennya terhadap Presiden PKS M. Sohibul Iman di Polda Metro Jaya. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA yang berisi penolakan kasasi itu.

Sengketa Fahri Hamzah dengan DPP PKS sendiri sudah berjalan hampir tujuh bulan. Koboi Senayan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai.

Kemudian dia melakukan gugatan hingga PN Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman, Presiden PKS. Tergugat kedua Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Fahri memenangi gugatan sejak putusan provisi pada 17 Mei 2016, putusan PN Jakarta Selatan, 21 Desember 2016, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, 14 Desember 2017. Saat putusan PT keluar pada Desember 2017, Tim Advokasi Hukum DPP PKS langsung menyatakan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) lalu menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS terkait dengan pemecatan Fahri Hamzah. Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, yakni Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
 

Berita Lainnya
×
tekid