sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Mendag Enggar mangkir dari pemeriksaan KPK

Mendag Enggar beralasan ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 08 Jul 2019 11:42 WIB
Lagi, Mendag Enggar mangkir dari pemeriksaan KPK

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua Menteri Enggar tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalih Menteri Enggar tidak memenuhi panggilan itu lantaran sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Karena itu, Mendag akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

"Untuk jadwal ulang Mendag, hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena sedang menjalankan tugas lain. Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali 18 Juli 2019," kata Febri, kepada wartawan, Senin (8/7).

Febri berharap, Menteri Enggar dapat koperatif dengan panggilan pemeriksaan selanjutnya. Pasalnya, politikus Partai Nasdem itu sudah tidak memenuhi untuk kali kedua pemeriksaan tim penyidik.

Sebelumnya, Enggar dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Selasa (2/7). Namun, Enggar tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Kami harap setelah sebelumnya tidak datang dua kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi," ujar Febri.

Keterangan dari Menteri Enggar dipandang penting oleh komisi antirasuah. Pasalnya, KPK mengendus aliran penerimaan suap baru oleh tersangka Bowo Sidik Pangarso.

Berdasarkan dugaan tersebut, KPK telah mengindentifikasi empat sumber penerimaan gratifikasi oleh eks anggota DPR RI itu.

Sponsored

Adapun empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik itu ialah pengesahan peraturan menteri terkait gula kristal rafinasi, beberapa kegiatan yang ada di salah satu BUMN, proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Serta proses pengalokasian anggaran pada beberapa kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga politikus Partai Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Diduga, Menteri Enggar menyerahkan uang kepada Bowo Sidik untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Tersangka kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Bowo Sidik Pangarso memang pernah menjabat sebagai pimpinan di Komisi VI DPR RI, dimana salah satu mitranya ialah Kementerian Perdagangan dan Kementrian Pertanian.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bowo Sidik bersama rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. 

Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton.

Sebelumnya, diduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Berita Lainnya
×
tekid