Langgar prosedur, Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob
Prosedur yang dilanggar mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

Tim khusus (timsus) Mabes Polri menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS), melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri.
"Timsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8).
Setelah diperiksa, Pati Yanma Polri itu langsung ditaruh pada tempat khusus. Persisnya, ditempatkan di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri," ucapnya.
Dedi mengatakan, pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik oleh jenderal bintang dua itu secara khusus terkait meninggalnya Brigadir J.
"Pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri," ujarnya.
Sambo dan petinggi satu divisi lainnya dimutasi ke Yanma Polri. Langkah ini diambil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Posisi Sambo sebagai Kadiv Propam digantikan Irjen Syahardiantono, yang sebelumnya Wakabereskrim Polri.
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Dedi, beberapa waktu lalu.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kala harga rumah kian tak terjangkau dompet milenial
Senin, 08 Agst 2022 06:20 WIB
Gagalnya indoktrinasi Manipol-USDEK di perguruan tinggi
Minggu, 07 Agst 2022 13:25 WIB