sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: Lin Che Wei punya keterkaitan dengan Indrasari Wisnu Wardhana

Lin Che Wei memiliki keterkaitan dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Mei 2022 07:21 WIB
Kejagung: Lin Che Wei punya keterkaitan dengan Indrasari Wisnu Wardhana

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah fakta penyelidikan dalam penetapan tersangka baru pada kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Tersangka itu adalah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH) yang merupakan penasihat kebijakan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Lin Che Wei memiliki keterkaitan dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Hal itu berdasarkan alat bukti yang merujuk kepada pihak-pihak dengan tanggung jawab besar dalam perkara ini.

"Dia (Lin Che Wei) ini sudah ada alat bukti yang diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen (Indrasari) dalam pengurusan CPO. Itu yang melawan hukum," kata Febrie kepada Alinea.id, Selasa (17/5).

Febrie menyampaikan, hubungan yang dimaksud belum diketahui berdasarkan ranah personal atau profesional. Dugaan tersebut kini diperdalam lebih lanjut oleh penyidik.

Kendati demikian, kecurigaan itu muncul di kalangan penyidik karena meragukan keberadaan Lin Che Wei dalam tubuh Kemendag. Apalagi Lin bergabung dalam setiap rapat yang digelar, khususnya pembahasan CPO.

"Status dia kita gatau di Kemendag sebagai apa, tetapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO," ujar Febrie.

Eksistensinya di Kemendag masih belum diketahui asal-usulnya. Penyidik masih mendalami awal mula Lin Che Wei turut serta di sana.

Penyidik, kata Febrie, masih sebatas memegang bukti keterlibatan Lin Che Wei karena Indrasari. Pihaknya belum menemukan benang merah antara pengetahuan Menteri Perdagangan (Mendag) dan keberadaan Lin di sana.

Sponsored

Penyidik menyimpan alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di kasus CPO ini. Alat bukti tersebut seperti tampilannya dalam rapat virtual pembahasan CPO itu hingga transaksi yang ada pada saat itu.

"Yang jelas sementara ini alat bukti itu. Baru sebatas dia ke Dirjen lah ya," ucap Febrie.

Selain beberapa bukti tersebut, penyidik tengah mendalami alat bukti untuk menemukan uang yang mengalir dari kantong Lin Che Wei. Pada setiap lini aliran uang itu ditelusuri untuk menemukan muara kepada figur lainnya atau bahkan partai politik

"Kita lihat saja penyidik dalami alat bukti," tandas Febrie.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi status tersangka dalam kasus izin ekspor CPO dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. Total tersangka yang ada berjumlah lima orang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini ialah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH). Peran sebagai penasihat kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," kata Burhanuddin, Selasa (17/5).

Burhanuddin menyebut, Lin Che Wei bersama-sama dengan tersangka Indrasari saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan hingga 5 Juni 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022," ujar Burhanuddin.

Perbuatan Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid