sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jumlah permohonan meningkat, LPSK: Indonesia darurat kekerasan seksual

Terjadi peningkatan hingga 100% terkait permohonan perlindungan kepada LPSK oleh saksi dan korban kekerasan seksual.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 03 Agst 2022 16:35 WIB
Jumlah permohonan meningkat, LPSK: Indonesia darurat kekerasan seksual

Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih jadi ancaman serius dan meningkat setiap tahunnya. Bahkan, permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual perempuan dan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melonjak hingga 100%.

"Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Berdasarkan catatan LPSK, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual dalam 4 tahun terakhir cenderung meningkat. Terdapat 305 permohonan pada 2018, lalu meningkat menjadi 359 pada 2019.

Permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245. Namun, angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan.

"Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi, dan pelapor," ucapnya.

Berdasarkan gender, pemohon kasus kekerasan seksual didominasi perempuan sebanyak 370, sedangkan 116 sisanya adalah laki-laki. Dari segi usia, anak-anak menyumbang angka permohonan cukup siginifikan yakni 234, sementara korban berusia dewasa masih menjadi pemohon terbanyak (252).

Permohonan yang masuk berasal dari 104 kota di 27 provinsi. Permohonan terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 100 permohonan, diikuti DKI Jakarta (83), Sumatera Utara (37), Jawa Tengah (35), dan Lampung (28).

Data tersebut, menurut Hasto, menunjukkan masyarakat, khususnya korban, sudah sadar akan haknya dan mengetahui di mana tempat memohonkan perlindungan.

Sponsored

"Data tersebut menunjukan bahwa LPSK sudah mendapat kepercayaan dari khalayak," ungkap dia.

Hasto menambahkan, berdasarkan data LPSK, sebanyak 172 korban kekerasan seksual merupakan anak dalam fase sekolah di SMP dan SMA. Ini mengisyaratkan bahwa usia sekolah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. "Namun demikian, pemohon yang berasal dari usia sekolah dasar dan prasekolah juga cukup tinggi."

Lebih jauh, Hasto berpendapat, ada hal menarik terkait profil pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Perilaku perbuatan keji paling banyak dilakukan orang yang dikenal korban.

Sebanyak 34% pelaku merupakan teman korban, 24% keluarga, 20% dari lingkungan terdekat, dan 9% pendidik. Namun begitu, terdapat beberapa pelaku yang merupakan tokoh masyarakat/agama serta pejabat di instansi pemerintahan.

"Salah satu faktor penyebab terjadinya banyak kasus kekerasan seksual adalah adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban, bisa antara guru dan murid, atasan dengan pegawai di bawahnya, orang tua dan anak dan sebagainya," tuturnya.

Selain menerima permohonan, LPSK memberikan sebanyak 1.099 program perlindungan kepada para korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang telah ditetapkan menjadi terlindung sepanjang 2021. Para terlindung LPSK paling banyak mengakses program pemenuhan hak prosedural (500 terlindung), rehabilitasi psikologis (236), restitusi (189), rehabilitasi psikososial (76), dan program lainnya.

LPSK mencatat, terdapat 27 terlindung penyandang disabilitas yang mendapatkan perlindungan dari LPSK selama 2021. Mereka terdiri dari disabilitas rungu wicara (6), disabilitas intelektual (20), dan disabilitas wicara (1).

"Banyak penyandang disabilitas tersebut berasal dari keluarga kurang mampu sehingga tidak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk dalam memahami bahasa isyarat," kata Hasto.

Hasto menambahkan, jumlah perlindungan yang diberikan LPSK pada 2021 meningkat dengan jumlah 547 terlindung dibanding tahun sebelumnya sebesar 533 terlindung. Peningkatan jumlah ini tidak lepas sinergi yang terjalin antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid