sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK persilakan KPK lakukan pembuktian amplop coklat lewat CCTV

Selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Agst 2022 19:15 WIB
LPSK persilakan KPK lakukan pembuktian amplop coklat lewat CCTV

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila hendak melakukan pendalaman, terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat terhadap tim asesmennya. Pemberian amplop dilakukan di Kantor Propam Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, penyidik KPK bisa menggunakan closed circuit television (CCTV) untuk melihat kejadian tersebut, atau memeriksa beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.

"Iya bisa cek CCTV, membuktikannya gampang. Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tetapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mau bersikap atas tindakan tersebut. Sebab, selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.

"Saya tidak tahu apa yg lain menerima begitu. KPK kalau mau berinisiatif silakan," kata Hasto saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dikutip Selasa (16/8).

Kendati begitu, Hasto menyatakan bersedia untuk membantu dan mendukung kerja KPK jika ke depannya dibutuhkan.

Pihaknya berjanji bakal memberikan seluruh keterangan jika memang KPK membutuhkan hal tersebut nantinya.

"Kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan sampaikan juga kepada KPK, tetapi inisiatif terserah KPK," kata Hasto.

Sponsored

Saat ditanyakan isi dua amplop cokelat setebal 1 cm tersebut, Hasto mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Sebab kedua stafnya kata dia, belum sempat menerima dan memegang kedua amplop yang diserahkan dari 'bapak' tersebut.

Namun, patut diduga kedua amplop cokelat itu berisi uang, hanya saja terkait jumlahnya juga tidak diketahui.

"Kami tidak pernah buka, LPSK waktu itu tafsirkan itu uang jadi harus dikembalikan," tukas dia.

Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya. Menurutnya, hal ini setimpal lantaran Putri diduga turut serta dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, selain Putri, pihaknya banyak mengajukan nama para calon tersangka. Baginya, mereka telah melakukan obstruction of justice atau menghambat penyidikan, persekongkolan atau permufakatan jahat, hingga menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat.

“Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Kamaruddin menyebut, Putri diduga terlibat pascakejadian dengan adegan penyuapan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Penyuapan itu diduga senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

“Bahkan ada info pengakuan dari LPSK juga melakukan percobaan penyuapan itu oleh suaminya, jadi kita pikir ini sandiwara semua,” ujar Kamaruddin.

Berita Lainnya
×
tekid