sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK ungkap kejanggalan awal kasus Brigadir J: Tak ada LP kematian Yosua

Kejanggalan tersebut akhirnya membuat LPSK tidak terpengaruh dengan skenario Ferdy Sambo di kasus ini.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 27 Sep 2022 20:43 WIB
LPSK ungkap kejanggalan awal kasus Brigadir J: Tak ada LP kematian Yosua

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Imbasnya, LPSK terpengaruh dengan skenario bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, pihaknya mencermati absennya laporan kepolisian (LP) soal meninggalnya Brigadir J. Padahal, ini merupakan bagian dari peristiwa pada 8 Juli 2022 yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta para pihak yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Edwin mengatakan, hanya ada 2 laporan yang tercatat di kepolisian. Keduanya menyangka Brigadir J melakukan tindakan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

"Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yosua? Lalu, kenapa Yosua, yang katanya terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila, dilakukan autopsi?" kata Edwin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut Edwin, autopsi merupakan proses pro justisia untuk mengungkap penyebab kematian. Namun, tidak terbitnya laporan polisi atas kematian Brigadir J, meski telah dilakukan autopsi, dinilainya janggal.

"Dilakukan autopsi, tapi tidak diterbitkan LP A atas kematian Yosua. Jadi, tidak ada inisiatif sejak awal untuk mengungkap kematian Brigadir J," ujarnya.

Selain itu, imbuh Edwin, LPSK juga menyoroti penggunaan istilah tembak-menembak yang digunakan kepolisian dalam perkara ini. Menurutnya, polisi dapat membuktikan narasi tembak-menembak ini secara ilmiah.

Kendati demikian, kemudian terungkap kematian Brigadir J bukanlah peristiwa baku tembak dengan Bharada E, melainkan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Sponsored

"Ini sudah kami ingatkan ketika pasca-penetapan Bharada E sebagai tersangka. Kami kemudian mencicil ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak," tukas Edwin.

Berita Lainnya
×
tekid