sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut minta pasien Covid-19 isoman diperhatikan

“Kalau saturasinya masih di atas 94 itu masih aman untuk melakukan isoman di rumah dengan catatan tidak bergejala."

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 24 Jul 2021 16:42 WIB
Luhut minta pasien Covid-19 isoman diperhatikan

Koordinator Pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta pasien Covid-19 yang tengah isolasi mandiri (isoman) mendapat perhatian.

“Saya kira, penanganan pasien yang isolasi mandiri itu perlu diperhatikan karena pada umumnya yang dibawa ke rumah sakit itu sudah pada level yang parah,” ucapnya, Sabtu (24/7). 

Pernyataan tersebut dibenarkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Ini merujuk laporan yang diperolehnya melalui kontak telepon dengan beberapa dokter perawat pasien Covid-19.

"Pasien yang tidak tertolong itu umumnya masuk RS sudah terlambat, saturasi oksigennya hanya 70 atau 80," bebernya pada kesempatan sama. 

Sementara itu, lanjutnya, masa inkubasi dan masa sakit penderita Covid-19 varian delta relatif cepat. Karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan puskesmas untuk melengkapi fasilitas oksimeter. 

“Kalau saturasinya masih di atas 94 itu masih aman untuk melakukan isoman di rumah dengan catatan tidak bergejala. Tetapi kalau bergejala dan saturasinya di bawah 94 harus segera dirawat di lokasi isoter (isolasi terpusat) atau RS yang memiliki fasilitas alkes dan nakes,” paparnya.

Karenanya, Luhut lantas memerintahkan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, untuk mengoordinasikan kegiatan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) yang akan dimulai pekan depan di tujuh wilayah aglomerasi se-Jawa dan Bali. 

Targetnya, minimal pengetesan dan pelacakan menyasar delapan kontak erat per pasien yang dicapai dalam dua minggu ke depan. 

Sponsored

"TNI segerakan proses testing agar kita bisa membawa penderita ketika saturasi masih di atas 80 sehingga mereka masih bisa tertolong," pinta Menko Maritim dan Investasi ini. 

Pada akhir pengarahannya, Luhut meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan instruksi tentang pemberlakukan level PPKM dan bahan evaluasi perubahan level PPKM suatu wilayah.

Berita Lainnya
×
tekid