sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA kurangi hukuman Irman Gusman

Imran Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Sep 2019 14:03 WIB
MA kurangi hukuman Irman Gusman

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar, Irman Gusman ditingkat peninjauan kembali (PK).

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyebut, majelis hakim yang diketuai Suhadi, Eddy Army, dan Abdul Latif, membatalkan putusan judex facti atau putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang dilakukan pada 24 September 2019.

"MA menyatakan pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Andi, kepada wartawan, Kamis (26/9).

Hukuman itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhi majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 4,5 tahun kurungan penjara.

Dikatakan Andi, majelis hakim berpendapat terpidana Irman Gusman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Karena itu, anggapan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyangkakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dinilai kurang tepat.

"Sehingga permohonan pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tutup Andi.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun. Terhitung sejak mantan Ketua DPD itu selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Untuk diketahui, Imran Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat.

Sponsored

Putusan itu lantaran Irman dinilai terbukti secara sah menerima uang suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi sebesar Rp100 juta.

Uang itu merupakan commitment fee atas jasa Irman dalam menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menganggap Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid