sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penangkapan Nurhadi, Mahfud MD: Bukti KPK kerja tanpa berteriak

Penangkapan Nurhadi, bukti KPK di bawah naungan Firli Bahuri tetap bekerja.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 03 Jun 2020 09:14 WIB
Penangkapan Nurhadi, Mahfud MD: Bukti KPK kerja tanpa berteriak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi langkah komisi antirasuah itu.

"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," kata Mahfud, berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (2/6) malam.

Selain membuktikan keseriusan, menurut Mahfud, tertangkapnya Nurhadi juga membunuh anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat. Bukan hanya itu, mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) ini menilai, penangkapan merupakan bukti jika KPK di bawah naungan Firli Bahuri tetap bekerja, walau dalam senyap. 

Menurutnya, ini adalah pembuktian komitmen Firli untuk tetap bekerja dengan baik. "Itu menjadi pembuktian pernyataan KPK bahwa mereka akan bekerja tanpa berteriak-teriak. Pak Firli pernah bilang kepada saya; biarlah orang bilang kami tidak baik, tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik," urai Mahfud.

Sebelumnya, KPK menangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, bersama istrinya, Tin Zuraida dan menantunya Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam.

"KPK mengamankan tersangka NH dan RH. Istrinya juga dibawa sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Tin Zuraida, tercatat beberapa kali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK. Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, berstatus saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

Perjalanan perkara

Sponsored

Perjalan perkara Nurhadi sendiri berasal saat Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara MA.

KPK menduga, Nurhadi telah menerima uang dari berbagai sumber. Dari Hiendra dan Rezky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Lalu, berasal dari penanganan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Terkait penanganan perkara tersebut, Hiendra diduga meminta pemulusan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Di sisi lain, juga terkait perkara pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Nurhadi pun diminta, Hiendra menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Lewat Rezky, Hiendra diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi. Beberapa transaksi sengaja dikirimkan Hiendra lewat rekening staf Rezky.

Sementara, dalam kasus penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Nurhadi diminta, memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Penyerahan uang berlangsung dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid