sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahasiswa Papua minta Mahfud MD desak KPK tangkap Lukas Enembe

Ratusan mahasiswa Papua demo di depan Kantor Menko Polhukam untuk desak penangkapan Lukas Enembe.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 12 Okt 2022 13:18 WIB
Mahasiswa Papua minta Mahfud MD desak KPK tangkap Lukas Enembe

Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan sering meninggalkan tugas untuk berjudi.

Desakan tersebut disampaikan sepuluh perwakilan mahasiswa yang mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mereka mewakili lebih dari 150 demonstran yang berunjuk rasa di area Patung Kuda, Monas.

Kesepuluh orang itu kemudian bertemu Mahfud MD yang diwakili Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama.

"Kami meminta agar Menko Polhukam dengan kewenangan yang dimiliki mendesak KPK menangkap Lukas Enembe yang jelas selama bertahun-tahun korupsi untuk menumpuk kekayaan di atas penderitaan rakyat Papua," ujar Charles Kossay yang memimpin delegasi, Rabu (12/10).

Menurut Charles, korupsi bertahun-tahun yang dilakukan Lukas Enembe sangat melukai perasaan seluruh masyarakat Papua. Padahal, hingga kini masyarakat Papua masih berkubang dalam kemiskinan. Nilai korupsi Lukas pun, menurut Charles, terbilang fantastis hampir mencapai satu triliun rupiah.

Pertemuan berlangsung selama sekitar 30 menit. Kepada para perwakilan massa aksi, Djaka mengatakan, akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Mahfud MD.

"Aspirasi mahasiswa Papua sejalan dengan keseriusan kami untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Djaka.

Setelah bertemu Djaka, perwakilan mahasiswa bergabung kembali dengan massa aksi dan melanjutkan unjuk rasa ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Sponsored

Sebagai informasi, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tak menyampaikan secara detail, tetapi KPK menyinggung tentang penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Lukas Enembe pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 7 September 2022-7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Di sisi lain, Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan sempat dijadwalkan pada 12 dan 26 September lalu.

Berita Lainnya
×
tekid