sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Skandal Jiwasraya, MAKI laporkan Beny Tjokro ke Bareskrim

MAKI menyertakan satu buah flashdisk berisi rekaman video para investor.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Jan 2020 18:07 WIB
Skandal Jiwasraya, MAKI laporkan Beny Tjokro ke Bareskrim

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemilik PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokro Saputro, ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasal modal dan perbankan. Beny diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan, PT Hanson Internasional telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK telah melakukan assesment. Melarang Hanson melakukan pengumpulan uang. Karena ini perusahaan yang bergerak di bidang properti. Melakukan praktik bank tanpa izin, itu pidana,” ujar Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Boyamin menuturkan, di Solo dan Surabaya pun para investor PT Hanson Internasional Tbk telah meminta pengembalian uang. Namun, perwakilan dari PT Hanson Internasional Tbk mengaku tidak dapat mencairkan dana yang sudah masuk.

Menurut Boyamin, PT Hanson Internasional Tbk memang menjanjikan pembagian hasil yang cukup tinggi. Uang dari para nasabah sendiri akan digunakan membangun perumahan di Lebak, Parung, dan Maja.

“Itu bentuknya deposito jangka waktu lima sampai enam bulan. Sampai 2019 sudah dikumpulkan Rp2,4 triliyun,” ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan, alasan pelaporannya ke Bareskrim Polri karena OJK sebagai pihak yang berwenang tidak menindak tegas. Sebelumnya, OJK memang pernah memberikan sanksi berupa denda Rp5 miliar yang langsung dibayarkan PT Hanson Internasional Tbk.

“Kerugiannya hingga triliunan, dendanya cuma segitu. Mana peran OJK? OJK harus dibubarkan,” tutupnya.

Sponsored

Dalam laporan tersebut MAKI menyertakan satu buah flashdisk berisi rekaman video para investor yang menagih uang kembali. PT Hanson Internasional Tbk diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan ancaman hukuman lima sampai 10 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid