sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Malaadministrasi peralihan pegawai di BRIN bisa berdampak ke kebijakan publik 

Pegawai yang terdampak kebijakan peralihan menjadi tidak bisa bekerja secara optimal karena akses ke fasilitas yang terhambat.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 30 Jun 2022 19:57 WIB
Malaadministrasi peralihan pegawai di BRIN bisa berdampak ke kebijakan publik 

Ombudsman RI meminta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) menindaklanjuti dengan tindakan korektif atas rekomendasi terkait kebijakan peralihan pegawai dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, akan ada sejumlah konsekuensi jika kedua institusi itu tidak melaksanakan tindakan korektif tersebut.

"Dampak kerugian tentu kita bisa lihat dalam dua skala dampak. Satu dampak ke individu yang bersangkutan, kedua dampak ke institusi," ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (30/6).

Terkait dampak individu, Robert mengatakan, pegawai yang terdampak kebijakan peralihan menjadi tidak bisa bekerja secara optimal karena akses ke fasilitas yang terhambat. Ini berlaku bagi pegawai yang sudah pindah maupun belum atau tidak jadi pindah sebagai pegawai di bawah payung BRIN.

"Khususnya di BRIN, hingga hari ini para pegawai masih belum bisa mendapat fasilitas kerja yang memadai," kata Robert.

Selain fasilitas, para peneliti juga disinyalir belum mendapatkan anggaran untuk melakukan penelitian. Sehingga, peneliti berupaya sendiri atau berkolaborasi dengan pihak ketiga untuk memperoleh anggaran penelitian. Menurutnya, ini menunjukkan jika hak normatif pegawai tidak terpenuhi.

"Bukan BRIN yang menyediakan, tetapi individunya diminta cari dana untuk penelitian. Artinya di sini bisa dikatakan, hak-hak normatif kepegawaian dari peneliti tidak bisa diperoleh," jelasnya.

Kerja para peneliti yang terhambat akan berdampak pada institusi. Ia menilai, kinerja peneliti merupakan pendorong birokrasi publik dan pelayanan publik yang lebih baik. Terlebih, ini akan berpengaruh terhadap pembuatan kebijakan publik yang dibuat berbasis riset.

Sponsored

"Logika umum saja, kalau kerjanya tidak memadai berarti supply untuk memperkuat riset sebagai basis pembuatan kebijakan juga tidak memadai," terang Robert.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala BRIN dan Menteri PAN RB yang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari mendatang. Robert menyampaikan, kepada Kepala BRIN agar membuat produk kebijakan dan peraturan terkait proses peralihan pegawai dan aset.

Selain itu, Ombudsman RI meminta Kepala BRIN untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, agar disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai.

Selanjutnya, Kepala BRIN diminta untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan, pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku. 

Kemudian, perlu adanya penjaminan atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN. Kepala BRIN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN.

Sementara itu, kepada Menteri PAN RB, Ombudsman meminta agar segera  berkoordinasi menyeluruh terhadap kementerian dan lembaga yang terdapat pegawai dengan fungsi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirab) untuk dialihkan ke BRIN.

"Kementerian PAN RB bersama BKN melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data, agar setiap pegawai yang akan dialihkan ke BRIN tidak mengalami kendala administrasi," imbuhnya.

Robert juga menyampaikan agar Menteri PAN RB membuat kebijakan dan mekanisme untuk memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai. Termasuk terhadap pegawai yang memilih untuk bertahan di instansi asal dan atau berstatus tugas belajar dan tugas lainnya.

“Apabila dalam kurun waktu 30 hari Tindakan Korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman. Namun kami tidak berharap seperti itu, kami berharap Tindakan Korektif dari Ombudsman bisa dilaksanakan oleh BRIN dan Kemenpan RB," pungkas Robert.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid