sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lima mantan anggota DPRD Bengkalis diperiksa KPK

Mantan DPRD Bengkalis diperiksa terkait kasus korupsi infrastruktur di Kabupaten Bengkalis.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Okt 2019 10:32 WIB
Lima mantan anggota DPRD Bengkalis diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Kelima mantan anggota DPR tersebut adalah: Muhammad Tarmizi, Almi Husni, Musliadi, Indra Gunawan Eet, dan Iskandar Budiman. Mereka akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (9/10).

Dalam mengusut perkara itu, KPK sebelumnya juga telah memeriksa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yakni: Muhammad Nasir, Kurnianto, Syafro Maizal, Ali, dan Arwan Mahidin Rani.

Kelimanya didalami terkait penerimaan uang suap untuk mengesahkan anggaran proyek jalan di Bengkalis.

Pada perkara itu, Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA. Perusahaan tersebut merupakan pihak rekanan Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

Disinyalir, uang itu untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019. Uang itu diterima Amril saat dirinya belum menjadi bupati.

Setelah Amril terpilih menjadi bupati, PT CGA  diduga meminta tindak lanjut Amril, agar proyek jalan tersebut segera ditanda tangani kontrak. Amril pun menjawab bersedia membantu.

Sponsored

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA.

Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.

Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik, sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid