sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Bupati Cirebon minta setoran bulanan, nilainya sampai miliaran

Dede menyebut jika pada tahun 2014 dinasnya menyerahkan Rp480 juta, 2015 Rp720 juta, tahun 2016-2017 Rp720 juta, dan pada 2018 Rp680 juta.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 04 Mei 2023 16:41 WIB
Mantan Bupati Cirebon minta setoran bulanan, nilainya sampai miliaran

Sidang lanjutan kasus penyuapan dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra membuka kedok adanya praktik lancung yang dilakukan eks politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu terhadap dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hal itu juga membuka peluang adanya suap perizinan di dinas-dinas di Kabupaten Cirebon.

Setidaknya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Cirebon menyerahkan setoran bulanan Rp3 miliar lebih kepada Sunjaya sejak dilantik menjadi Bupati Cirebon pada Maret 2014 lalu.

Hal tersebut diungkap Sekretaris Dinas (Sekdis) PMPTSP Dede Sudiono dalam persidangan kasus Sunjaya dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/5) siang.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya dengan menghadirkan sembilan saksi. Para saksi ditanyakan mengenai proses permohonan izin sejumlah investor yang melakukan investasi di Kabupaten Cirebon.

Dede dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan untuk membeberkan fakta-fakta penyuapan dan gratifikasi yang diterima oleh Sunjaya.

Dalam pengakuannya, Dede mengatakan bahwa dinasnya sudah menyerahkan setoran bulanan Rp60 juta kepada Sunjaya tak lama setelah ia dilantik pada Maret 2014. Kala itu, Dede yang masih menjabat sebagai kepala bidang di Dinas  PMPTSP Cirebon diberitahu oleh kepala dinas untuk menyerahkan uang bulanan kepada Sunjaya.

"Ada perintah dari Pak Sunjaya, Pak (JPU)," ujar Dede saat ditanyakan JPU KPK mengenai awal mula adanya uang setoran kepada Sunjaya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, Dede menyebut jika pada tahun 2014 dinasnya menyerahkan Rp480 juta, tahun 2015 Rp720 juta, tahun 2016-2017 Rp720 juta, dan tahun 2018 Rp680 juta.

Sponsored

Ada pun penyerahan uang dilakukan di pendopo (rumah dinas) dan kantor bupati. Dede mengaku uang diserahkan secara langsung, baik oleh dirinya maupun bersama dengan kepala dinas dan melalui ajudan Sunjaya yakni Deny, Dandy dan Zunaidi.

"Kadang bersama kadis, kadang sendiri, kadang melalui ajudan," ungkap dia.

Menurut Dede, penyerahan tidak selalu dilakukan dalam bulanan, sebab adakalanya mereka kesulitan untuk mengumpulkan uang Rp60 juta yang harus disetor kepada Sunjaya. Pun jika telat menyetor, maka Sunjaya langsung menghubungi pihaknya.

"Penyerahan tidak tentu, kadang telat. Kalau telat ditelepon (Sunjaya), diingatkan kalau uang bulanan belum (setor)," cerita Dede.

Mendengar jawaban Dede, jaksa KPK lantas menanyakan sumber setoran. Menurut jaksa, itu artinya setiap permohonan izin di Dinas  PMPTSP Cirebon harus membayarkan sejumlah uang.

Meski menepis semua permohonan harus membayar, Dede tak menampik jika uang tersebut berasal dari permohonan izin usaha di Dinas  PMPTSP Cirebon yang jumlahnya bisa ratusan setiap bulan.

"Tidak semuanya. Banyak yang enggak," pungkas Dede Sudiono.

Berita Lainnya
×
tekid