sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi KPK ringkus Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Rabu (24/10) lalu.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 25 Okt 2018 23:51 WIB
Kronologi KPK ringkus Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Rabu (24/10) lalu.

Sehari kemudian, bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintahan Cirebon.

Kronologis OTT ini bermula ketika tim KPK menerima sejumlah informasi dari masyarakat tentang rencana penyerahan uang suap kepada Sunjaya untuk fee mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. 

“Pada 24 Oktober 2018 tim menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon,” kata kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (24/10).

Kemudian tim bergerak untuk mencari uang suap yang akan diterima oleh Sunjaya lewat ajudan pribadinya. 

“Pukul 16.00 WIB tim mendatangi kediaman DS, Ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency Cirebon. Di Kediaman DS, ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati mengatasnamakan orang lain senilai total Rp6,425 miliar," ujar Alex.

Lalu, pada pukul 16.00 WIB, tim kemudian menuju kediaman GAR (Gatot Rachmanto), Sekretaris Dinas PUPR dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya tersebut di daerah Graha Bima Cirebon. 

Secara paralel, tim lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan SUN (Sunjaya Purwadisastra), Bupati Cirebon bersama N ajudanya bupati. Namun, semuanya dilepaskan kecuali Sunjaya dan Gatot. 

Sponsored

Akan tetapi, hari ini Kamis (25/10), salah seorang sekretaris Sunjaya, mengembalikan uang sebesar Rp296,965 juta. Sehingga, uang tunai yang disita KPK berjumlah total Rp385,95 juta.

Dari hasil OTT, KPK sudah menyita uang sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. KPK juga menyita bukti transfer uang Rp6,425 miliar dengan rekening atas nama orang lain. 

Atas perbuatannya, Sunjaya sebagai penerima disangkakan disangkakan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan, Gatot sebagai pemberi Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Berita Lainnya
×
tekid