sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mario Dandy segera disidang, pengamat nilai pasal yang dikenakan tepat

Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 26 Mei 2023 07:21 WIB
Mario Dandy segera disidang, pengamat nilai pasal yang dikenakan tepat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai profesional dalam menangani kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, telah merampungkan pemberkasan perkara dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, sesuai prosedur sehingga siap dibawa ke pengadilan.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso, pasal yang dikenakan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.

"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. [Kalau pakai pasal pembunuhan berencana], pasti jadi sekenario bebas dari tuntutan," ucapnya saat dihubungi Alinea.id.

Adi Purnomo berpendapat, kejaksaan saat ini hanya tinggal "meramu" berbagai bukti yang telah disusun penyidik. Lalu, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan," tuturnya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21. Dengan demikian, kedua tersangka penganiayaan David Ozora itu segera disidangkan. 

Wakil Kepala Kejati DKI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menerangkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak. Pangkalnya, korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014," paparnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid