Masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang, Firli Bahuri: Kami siap laksanakan
Firli mengklaim pihaknya berkomitmen menguatkan upaya pemberantasan korupsi dalam masa perpanjangan jabatannya tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang putusan, Kamis (25/5).
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, akan melaksanakan putusan MK tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, ia mengikuti ketetapan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam putusan MK.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya. Ini amanah yang harus kami laksanakan," katanya melalui keterangannya, Jumat (26/5).
Firli mengklaim, pihaknya bakal menguatkan upaya pemberantasan korupsi dalam masa perpanjangan jabatannya itu. "Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi."
Firli mengaku masih berfokus menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan KPK hingga akhir masa jabatan. Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk turut mengawal kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," tutur Firli.
Dalam sidang pada Kamis (25/5), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan atas permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. MK mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun serta memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.
MK menyatakan, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ucap Anwar Usman.
Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, putusan tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
"Pimpinan KPK, yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Sabtu, 27 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB