sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masih terkait kasus TPPU, KPK koordinasi dengan polisi periksa Dito Mahendra

Dito memiliki senjata api yang tidak memiliki surat resmi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Minggu, 30 Apr 2023 06:36 WIB
Masih terkait kasus TPPU, KPK koordinasi dengan polisi periksa Dito Mahendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk pemeriksaan Dito Mahendra. Sementara, Dito sendiri masih dalam penahanan di rutan Bareskrim Polri atas dugaan senjata api ilegal.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Dito di lembaga anti rasuah itu atas kasus dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kapasitasnya dalam pemeriksaan ini sebagai saksi. 

"Sebagai tindaklanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersanfka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," katanya dalam keterangan, Sabtu (29/4).

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani menetapkan Dito sebagai tersangka pada Senin (17/4). Ia mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Selain Dito, bahkan pihak lain dapat dijerat pidana bila turut membantu menyembunyikan Dito. Peringatannya tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP.

“Bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” katanya kepada wartawan, Senin (17/4).

Ia mengimbau Dito untuk keluar dari persembunyiannya dan muncul ke publik supaya kasus ini tetap berjalan dengan semestinya. Sikap Dito bisa dianggap sebagai contoh warga negara yang buruk.

“Jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujarnya.

Sponsored

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Ada pun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, dan satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Berita Lainnya
×
tekid