sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat pesisir dinilai wajib tolak RUU Omnibus Law

RUU Omnibus Law ini memiliki kelemahan, baik dari sisi partisipasi dan substansi. 

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 04 Feb 2020 14:05 WIB
Masyarakat pesisir dinilai wajib tolak RUU Omnibus Law

Masyarakat bahari di Indonesia meliputi nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir diajak untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) karena akan berdampak buruk terhadap kehidupan mereka.

“RUU ini disusun bukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir, tetapi disusun untuk melindungi kepentingan investor beserta segala kepentingannya yang akan mengeruk sumber daya alam, terutama sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, masyarakat pesisir wajib menolaknya” tegas Sekretaris Jenderal Koalisi Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati via rilis yang diterima Alinea.id, Selasa (4/2).

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020), lanjut Susan, mencatat secara umum RUU Omnibus Law ini memiliki dua kelemahan mendasar, yakni: pertama dari sisi partisipasi publik, dan kedua dari sisi substansi. 

Dari sisi partisipasi, urai Susan, RUU ini jelas-jelas tidak melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.

"Padahal, di dalam RUU Omnibus Law ‘Cilaka’ terdapat sejumlah pasal yang terkait dengan investasi atau kemudahan berusaha di kawasan laut. Jumlah pasalnya terhitung sebanyak 27 pasal dan 87 ayat, terhitung mulai dari Pasal 94 sampai dengan Pasal 121," ungkap aktivis perikanan ini.

Pada titik ini, jelas dia, RUU Omnibus Law Cilaka akan memberikan dampak terhadap masyarakat pesisir, karena kemudahan berusaha yang diberikan untuk investor akan berada di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Sekjen KIARA ini juga menyoal kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto yang mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang menunjuk 127 orang menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik RUU Omnibus Law.

“Komposisi satgas ini, didominasi oleh pengusaha, politikus, dan sedikit akademisi. Dari sisi ini, aspek partisipasi publik dalam RUU Omnibus Law tidak ada karena tidak ada keterlibatan masyarakat pesisir yang akan terdampak,” kata Susan.

Sponsored

Dari sisi substansi, lanjut dia, RUU Omnibus Law sangat penting untuk dikritisi karena disusun bukan untuk kepentingan masyarakat pesisir yang akan menimbulkan sejumlah dampak yang akan dialami oleh masyarakat pesisir jika RUU ini disahkan.

"Pertama, nelayan-nelayan kecil maupun nelayan tradisional yang menggunakan perahu di bawah 10 gross ton serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, dipaksa harus mengurus perizinan perikanan tangkap. Tak hanya itu, RUU ini menyamakan nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar, nelayan yang menggunakan perahu di atas 10 GT," terangnya.

Padahal, kata Susan, nelayan kecil dan nelayan tradisional diperlakukan khusus oleh UU Perikanan, karena mereka ramah lingkungan serta tidak mengeksploitasi sumber daya perikanan.

"Dengan demikian, masa depan masyarakat pesisir, khususnya lebih dari delapan juta rumah tangga perikanan, akan terancam. Lebih jauh, tak ada alasan bagi masyarakat pesisir untuk menerima RUU Omnibus Law,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid