sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menggunakan Pasal 207 KUHP harus didahului pengaduan

Polri jangan sewenang-wenang menggunakan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 06 Apr 2020 12:13 WIB
Menggunakan Pasal 207 KUHP harus didahului pengaduan

Polri tidak bisa sewenang-wenang menggunakan Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Hal tersebut, dikatakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha Saragih. Ihwal itu, berkenaan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1100/IV/Huk.7.1/2020 tanggal 4 April 2020.

Dia menjelaskan, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006 menyebut penggunaan Pasal 207 KUHP, penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan dari penguasa. Oleh sebab itu, rumusan pasal tersebut menjadi delik aduan, bukan delik biasa.

"Jadi, apabila pemerintah yang dihina tersebut tidak mengadukan kasus penghinaan ini, maka tidak dapat dipidana," ujar Rasyid kepada Alinea.id, Jakarta, Senin (6/4).

Melalui ST itu, salah satu instruksi Kapolri Idham Azis adalah, melakukan patroli siber dengan sasaran penyebar hoaks SARS-CoV-2, berita bohong terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi Covid-19, penghinaan kepada penguasa, seperti presiden dan pejabat pemerintah dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan serta obat-obatan secara daring.

Menurut Rasyid, jika polisi menggunakan Pasal 207 tanpa didahului pengaduan, maka akan menjadi rancu. Hal ini, tambah dia, seolah-olah menjadikan aparat penegak hukum itu langsung mencari orang yang menghina presiden atau tidak.

Dalam penegakan hukum, dia mengingatkan, posisi harus bersikap imparsial atau tidak memihak. "Jadi, enggak serta merta polisi nyari ada yang posting menghina presiden, langsung tangkap. Dan delik ini enggak bisa jadi delik biasa. Harus ada laporan langsung. Itu tafsiran di MK," ujar dia.

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1100/IV/Huk.7.1/2020 tanggal 4 April 2020 ditandatangi Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain intruksi penindakan terkait penyebar berita bohong, ada pula arahan untuk mengambil langkah-langkah lainnya.

Seperti melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet, menyediakan akses kepada penyedia internet untuk melakukan perawatan rutin, memberikan dukungan kepada fungsi hubungan masyarakat dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi Covid-19, kampanye perang terhadap cyber crime dan lain-lain.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid