sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK diharapkan jadi wasit yang adil pada tahun politik

Jokowi juga mendorong MK bisa mempercepat keputusan karena keadilan yang tertunda terlalu lama adalah ketidakadilan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 24 Mei 2023 13:58 WIB
MK diharapkan jadi wasit yang adil pada tahun politik

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa mempersiapkan diri menjadi wasit yang adil dalam memutuskan sengketa kepemiluan. Pangkalnya, Indonesia akan memasuki tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. 

Permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pleno khusus MK dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2022. "Menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa, baik sengketa di pileg, pilpres, maupun pilkada," kata Jokowi secara daring di Jakarta, Rabu (24/5).

Jokowi juga mendorong MK bisa mempercepat keputusan. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, keadilan yang tertunda terlalu lama adalah ketidakadilan.

"Kita harus berusaha keras agar Pemilu Serentak 2024 kita jadikan sebagai ajang pembuktian kualitas demokrasi Indonesia sekaligus memilih pemimpin-pemimpin yang amanah untuk meraih tujuan berbangsa dan bernegara," pesan Jokowi.

Pemerintah, kata Jokowi, berterima kasih kepada para hakim konstitusi dan jajaran pendukung di MK yang telah menegakkan hukum konstitusional (constitutional justice). Hukum konstitusional, menurutnya, adalah elemen kunci dari demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum.

Diakui juga oleh Jokowi bahwa tak selamanya pemerintah sependapat dengan pandangan MK. Namun, pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK.

"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi," kata Jokowi.

MK tangani 146 perkara
Dalam sidang pleno khusus itu, MK meluncurkan Laporan Tahunan 2022 berjudul "Menata Sistem Demokrasi Konstitusional". Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan, pihaknya menangani 146 perkara pada tahun lalu. Perinciannya, 143 perkara pengujian undang-undang dan 3 perkara pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Sponsored

MK, ujar Anwar, telah memutus 124 perkara pengujian undang-undang dan 4 perkara pilkada. Masih ada 1 perkara pilkada tersisa dari tahun sebelumnya. Hingga akhir 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.

"Dari 124 putusan pada 2022, terdapat putusan yang mendapatkan atensi publik. Di antaranya, putusan tentang presidential threshold yang dinyatakan konstitusional oleh MK, diferensiasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024, dan ganja untuk medis diperlukan riset dan kajian," kata Anwar.

Anwar menambahkan, MK fokus menyelenggarakan berbagai kegiatan pada 2023. Mulai bimtek hukum acara, lokakarya administrasi dan administrasi umum bagi pegawai, hingga upaya meningkatkan sarana prasarana ICT dan kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.

Berita Lainnya
×
tekid