sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK putuskan 7 perkara gugatan atas UU KPK pada siang ini

Pengucapan putusan perkara sesi kedua dimulai 13.30 WIB.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 04 Mei 2021 12:10 WIB
MK putuskan 7 perkara gugatan atas UU KPK pada siang ini

Mahkamah Konsitusi (MK) akan membacakan putusan atas tujuh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5). Sidang pengucapan putusan tersebut disiarkan langsung secara virtual melalui akun resmi Youtube MK pada pukul 13.30 WIB.

“Sidang hari ini adalah untuk pengucapan beberapa putusan. Ada 9 (perkara dan dibagi dalam dua sesi). Sesi pertama, ada dua perkara. Sesi kedua, nanti jam 13.30 WIB, ada tujuh perkara,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5).

Pengucapan putusan perkara sesi kedua dimulai pukul 13.30 WIB. Yaitu, nomor 59/PUU- XVII/2019 dalam perkara permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UU KPK) terhadap UUD 1945.

Kemudian, nomor 62/PUU-XVII/2019 dalam perkara permohonan pengujian formil dan materiil  (UU KPK) terhadap UUD 1945, nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam perkara permohonan pengujian formil dan materiil (UU KPK) terhadap UUD 1945.

Sponsored

Lalu, nomor 71/PUU-XVII/2019 dalam perkara permohonan pengujian (UU KPK) terhadap UUD 1945, nomor 73/PUU-XVII/2019 dalam perkara permohonan pengujian (UU KPK) terhadap UUD 1945, nomor 77/PUU-XVII/2019 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1),Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) UU KPK, Pasal 51A ayat (5), dan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mk juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Serta, nomor 79/PUU-XVII/2019 dalam perkara permohonan pengujian formil atas (UU KPK) terhadap UUD 1945.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid