sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Napi inisiator kerusuhan di Lapas Tuminting akan dipindahkan ke Nusakambangan

Terdapat 41 yang akan dipindahkan ke Polda Sulawesi Utara. Dari jumlah itu, 18 napi provokator kerusuhan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Apr 2020 09:04 WIB
Napi inisiator kerusuhan di Lapas Tuminting akan dipindahkan ke Nusakambangan

Narapidana inisiator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka merupakan, napi dari kasus narkotika.

"Para narapidana inisiator terjadinya kerusuhan telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara. Selanjutnya, akan diproses pemindahan ke Nusakambangan," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tejo Harwanto, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (13/4).

Tejo mengungkapkan, setidaknya terdapat 41 yang akan dipindahkan ke Polda Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, 18 napi merupakan provokator kerusuhan. "Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut," bebernya.

Sementara itu, Plt Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Nugroho menjelaskan, ratusan narapidana laninya juga telah dipindahkan ke lapas yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Pemindahan dilakukam lantaran sebagian blok hunian terbakar.

"137 Narapidana telah dipindahkan ke lapas–lapas di Sulawesi Utara, 32 orang dipindahkan ke Lapas Bitung, 34 orang ke Lapas Tondano, dan 30 orang ke Lapas Amurang," ujar Nugroho.

Kendati dilakukan pemindahan, jumlah narapidana yang menetap di Lapas Tuminting saat ini sebanyak 295 orang. "295 narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C," papar Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan Lapas Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara kebakaran pada Sabtu (11/4). Kebakaran yang terjadi pada pukul 15.30 Wita itu, dipicu keributan para warga binaan yang meminta dibebaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Selain itu, keributan juga dipicu lantaran salah satu warga binaan tidak diberikan izin untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia lantaran petugas khawatir penularan Covid-19.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid