sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman ungkap penyebab maraknya aktivitas pertambangan ilegal

Ada dua persoalan pokok tata kelola izin pertambangan rakyat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 15 Jul 2020 13:34 WIB
Ombudsman ungkap penyebab maraknya aktivitas pertambangan ilegal

Maraknya aktivitas pertambangan ilegal disebabkan karena sulitnya memperoleh akses legal terhadap izin pertambangan rakyat (IPR). Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI (ORI) Laode Ida.

Ida menjelaskan, terdapat dua permasalahan pokok dalam penerbitan dan tata kelola IPR oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Pertama, belum ada peraturan di tingkat Pemprov tentang pedoman pelaksanaan tata kelola IPR. Kedua, mengenai penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Dia menambahkan, banyaknya pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat karena WPR yang telah ditetapkan pemerintah tidak memiliki kandungan mineral dan batubara.

"Sehingga banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang, padahal di dalam ketentuan UU Minerba tepatnya di Pasal 24 dijelaskan bahwa wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan, tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR,” ujar Ida dalam keterangan pers, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah menginventarisasi pertambangan rakyat dengan mengikuti penetapan WPR dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagaimana ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Minerba.

Selain itu, perlu juga penyederhanaan regulasi dengan mengutamakan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh IPR, termasuk payung hukum agar masyarakat memiliki kepastian dalam usaha pertambangan dan penyerapan tenaga kerja.

"Maraknya aktivitas pertambangan ilegal juga terjadi karena belum adanya ketentuan mengenai mekanisme pencegahan pertambangan ilegal dalam peraturan perundang-undangan," bebernya.

Hal tersebut, kata Ida, berbeda dengan sektor kehutanan yang telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Sponsored

Ombudsman juga menemukan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal.

Misalnya, jelas Ida, di wilayah Molawe Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat beberapa perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang tetap menambang meski berstatus non-clean and clear (CnC) karena tidak memenuhi aspek kewilayahan.

Menurut Ida, sistem pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi menjadi penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal.

“Kebijakan khusus pemerintah dirasa perlu dengan cara membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pada saat yang bersamaan juga diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang,” pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid