sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PA 212 gelar Halal Bihalal di depan MK, Polisi: Cari tempat lain

Polisi mengaku tak ingin kecolongan lagi memberikan diskresi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 24 Jun 2019 10:17 WIB
PA 212 gelar Halal Bihalal di depan MK, Polisi: Cari tempat lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengimbau kepada Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar Halal Bihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi agar mencari lokasi lain yang lebih pantas untuk mengadakannya. 

“Contohnya di gedung atau rumah kerabat dan lain sebagainya. Artinya bukanlah di jalan raya, di mana ada kepentingan orang lain juga di situ,” kata Argo melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Argo mengatakan, berkaca pada aksi massa yang berujung pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, aparat keamanan tak ingin kecolongan lagi memberikan diskresi. Ketika itu, aksi damai yang digelar di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berujung rusuh yang melukai dan merugikan banyak orang.

"Diskresi kepolisian disalahgunakan (saat 21-22 Mei 2019)," ujarnya.

Menurut Argo, acara Halal Bihalal yang digelar di depan Gedung MK ada indikasi untuk mengintervensi hakim MK dalam proses penelaahan kasus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang baru saja usai, dan menuju pembacaan amar putusan pada 28 Juni 2019 mendatang. 

Argo menilai, persidangan di Mahkamah Konstitusi sudah sangat transparan dan disaksikan seluruh rakyat Indonesia lantaran disiarkan langsung oleh semua stasiun televisi, diliput semua media online arus utama. Karena itu, publik pastinya bisa menilai sendiri jalannya persidangan tersebut.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan, karena semua persidangannya sudah diliput banyak media secara langsung, dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Argo.

Terkait aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Argo menjelaskan, mekanismenya sudah diatur. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6 sudah jelas melarang aksi unjuk rasa atau demonstrasi di jalan protokol. Sebab, hal itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Sponsored

“Gedung MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat merupakan salah satu tempat yang berada di jalan protokol, dan berdekatan dengan Istana Merdeka,” ujar Argo.

Sebelumnya, PA212 dan GNPF berencana menggelar aksi damai dalam bentuk Halal Bihalal di depan Gedung MK. Hal itu dimaksudkan juga dalam rangka mengawal hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Menurut juru bicara PA212, Novel Bamukmin, mengatakan kegiatan ini adalah hasil Ijtimak Ulama. Selain itu, didukung penuh oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. (RRI)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid