sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pacar Indra Kenz akan dipanggil polisi terkait kasus Binomo

Ibu kekasih Indra Kenz juga akan diperiksa dalam kasus Binomo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Mar 2022 14:03 WIB
Pacar Indra Kenz akan dipanggil polisi terkait kasus Binomo

Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) dalam kasus Binomo. Pemeriksaan itu bentuk pengembangan setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, agenda pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan pekan ini. Whisnu menyampaikan, penyidik juga akan meminta keterangan orang tua dari pacar tersangka Indra Kenz sebagai saksi.  

"Pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga," kata Whisnu saat dikonfirmasi Alinea.id di Jakarta, Senin (7/3). 

Sebelumnya, polisi menyebut akan melakukan penyitaan aset Indra Kenz (IK). Penyidik telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset tersangka terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan pengadilan. 

Beriringan, Bareskrim Polri tengah memburu pelaku utama sekaligus pembuat aplikasi Binomo. Namun, sejauh ini perburuan aktor intelektual pembuat aplikasi Binomo itu menemui sejumlah kendala.  

Menurut Whisnu, perburuan terkendala oleh bungkamnya tersangka Indra Kenz dalam pemeriksaan. Polisi menduga server aplikasi tersebut berada di luar negeri. 

“IK tutup mulut saat kami tanya siapa aktor intelektualnya? Ya itu hak tersangka untuk diam. Kami menduga, server-nya ada di luar negeri. Tetapi mungkin pelakunya ya orang Indonesia juga,” kata Whisnu di Mabes Polri, Selasa (1/3). 

Whisnu mengemukakan, penyidik telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pemblokiran dilakukan oleh PPATK dan kini polisi meminta instansi itu untuk membuka data harta kekayaan milik crazy rich Medan itu. 

Sponsored

"Nanti kami bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tetapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ucap Whisnu. 

Penyidik telah menetapkan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP. Ancaman terhadap IK adalah 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid