sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasca OTT KPK, Komisi IV DPR: Kami sudah minta KKP lakukan kajian ekspor benur

KKP tidak boleh membuat kebijakan yang merusak alam dan merugikan para nelayan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Nov 2020 18:25 WIB
Pasca OTT KPK, Komisi IV DPR: Kami sudah minta KKP lakukan kajian ekspor benur

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung mengambil tindakan terhadap kebijakan ekspor benur yang dikeluarkan Edhy Prabowo pasca diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sementara waktu, kegiatan ekspor benuh lobster dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengklaim pihaknya sudah pernah meminta kepada KKP untuk melakukan kajian kepada kebijakan ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

"Terhadap ini, kami sudah minta kepada KKP untuk melakukan kajian yang menyeluruh, sehingga potensi dan karunia Allah ini bisa kita kelola secara seimbang, laut indah lestari, nelayan sejahtera, dan negara makmur," ujar Johan kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Kamis (26/11).

Politikus PKS itu menegaskan, KKP tidak boleh membuat kebijakan yang merusak alam dan merugikan para nelayan. Dia berkata, akan kembali berembuk untuk membuat regulasi baru setelah kajian secara matang oleh KKP.

"Setelah kajian itu matang baru kami susun regulasi untuk kita laksanakan dan awasi secara ketat," tegasnya.

Menurutnya, terdapat dua catatan dalam kebijakan Edhy yang menggugurkan keputusan Susi Pudjiastuti ihwal larangan ekspor benih lobster. Pertama, ada dugaan pelanggaran perusahaan yang sudah melakukan ekspor tanpa melakukan pembudidayaan terlebih dahulu. 

Bahkan, kata dia, ada pelepasan hasil budidaya 30% di alam sebelum ekspor. "Kedua, berlipat gandanya perusahaan yang memperoleh izin ekspor benur lobster mulai dari puluhan bahkan kabar terakhir sudah mencapai ratusan," kata Johan.

Banyaknya izin tersebut, kata Johan, berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan sesaat.

Sponsored

Johan mengklaim, Komisi IV DPR RI sudah pernah meminta Edhy untuk menghentikan kegiatan ekspor benih benur seiring menunggu kajian komprehensif terkait Peratiran Pemerintah tentang Penerimaan Bukan Pajak (PP PNBP). Namun, permintaan itu tak diindahkan Edhy.

"Terakhir keputusan rapat tidak boleh ada ekspor sebelum PP PNBP keluar. Nyatanya jalan terus," tegas Johan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji dalam perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Amiril Mukminin (AM); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid