sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pejabat PPK Kejagung tidak ditahan dalam kasus kebakaran karena dijamin atasan

Selain atasannya, tersangka NH juga dijamin pihak keluarga dan kuasa hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Nov 2020 08:41 WIB
Pejabat PPK Kejagung tidak ditahan dalam kasus kebakaran karena dijamin atasan

Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka NH dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagaimana diketahui, tersangka NH yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung menjalani pemeriksaan untuk pertama kali pada Senin (2/11). Dia sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, tersangka NH tidak ditahan, karena dijamin oleh kuasa hukum dan atasannya. Tersangka NH pun telah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, kuasa hukum dan atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Menurut Sambo, penyidik mencecar tersangka NH dengan 110 pertanyaan. Tersangka NH diberi pertanyaan seputar jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana, serta PPK Kejagung.

"Terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman Kejagung pada 2020," ucap Sambo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, yang terdiri dari lima tukang, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, mandor, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung. Delapan tersangka itu berinisial  T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Para tersangka dijerat Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid