Pelanggaran oknum TNI sebaiknya diproses peradilan sipil
Hal itu berkaitan dengan asas keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Pelibatan TNI dalam tindak pidana terorismen, beresiko melanggar hak asasi manusia yang seyogyanya harus dijaga. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang
Beberapa pihak memandang pertanggungjawaban TNI harus bisa masuk ke dalam tindak pidana umum. Bukan masuk ke dalam proses Mahkamah Militer, pasalnya hal itu berkaitan dengan asas keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, hal itu perlu dipikirkan Presiden saat menyusun Keppres terkait pelaksanaan teknis TNI tersebut. "Kalau ada pelanggaran aparat TNI mau di bawa ke mana? Pengadilan pidana atau militer," paparnya di Warung Daun Cikini, Sabtu (26/5).
Choirul berharap bisa dimasukan ke dalam tindak pidana umum. Sebab apabila TNI di masukkan ke dalam peradilan militer, dikawatirkan tidak bisa diselesaikan apalagi itu menyangkut pelanggaran HAM.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian yang juga Mantan Anggota Interpol Sisno Adiwinoto, mengatakan di negara demokarsi manapun militer harus patuh terhadap Undang- undang Pidana yang berlaku.
Meskipun demikan, Sisno tetap sepakat dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Tentunya selama memiliki batas yang jelas mngenai tugas dan fungsinya masing-masing. "Ya biar bagaimana pun TNI harus dilibatkan karena tulang punggung, harus digunakan,"
Selain itu, Pemerintah diharapkan segera menyusun Keppres pelaksana tersebut dengan berlandaskan prinsip negara hukum yang mengedepankan civil society.