sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembagian masker ke Petamburan, Doni: Itu untuk melindungi warga

"Artinya, acara tetap dilaksanakan, sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker."

Fandy Hutari
Fandy Hutari Minggu, 15 Nov 2020 18:13 WIB
Pembagian masker ke Petamburan, Doni: Itu untuk melindungi warga

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, bantuan masker yang diberikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 kepada panitia penyelenggara maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, bukan berarti mendukung acara yang menimbulkan kerumunan. Menurut dia, bantuan itu diberikan setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa diperhatikan.

"Artinya, acara tetap dilaksanakan, sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir agar tidak tertular," kata Doni dalam konferensi pers secara daring, Minggu (15/11).

Menurut Doni, berdasarkan laporan dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di acara yang diadakan di Petamburan, Jakarta Pusat itu, ada sekitar 7.000 orang berkumpul. Sebagian dari mereka, tidak menggunakan masker.

"Masker itulah yang diberikan kepada mereka yang tidak memakai masker. Bisa dibayangkan kalau ada yang tidak pakai masker, lantas ada yang terpapar Covid-19, satu sama lainnya bisa menulari," katanya. 

"Maka dampaknya, proses penularan akan terjadi semakin banyak semakin mengkhawatirkan kita."

Sebelumnya, disalurkan bantuan berupa 20.000 masker ke acara yang diadakan di Petamburan tersebut. Selain masker, diberikan pula hand sanitizer.

Dalam kesempatan yang sama, Doni juga mengapresiasi tim Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang memberikan sanksi terhadap acara yang melanggar protokol kesehatan itu, terutama tamu yang tidak mengenakan masker. Ia mengatakan, dalam acara itu, diberikan sanksi denda kepada 17 orang dan sanksi fisik kepada 19 orang. Doni pun menegaskan larangan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa karena berpotensi besar menimbulkan klaster penularan Covid-19.

Ia pun mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melayangkan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia penyelenggara acara itu. "Denda ini adalah denda tertinggi, yang di kemudian hari, menurut Gubernur Anies, bila terjadi lagi akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Doni.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid