sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemeriksaan Rizieq Shihab baru tahap awal

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya sekitar 10.20 WIB.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 12 Des 2020 19:38 WIB
Pemeriksaan Rizieq Shihab baru tahap awal

Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Bahkan, pemeriksaan Rizieq terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan masih tahap awal.

"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan (pelanggaran prokes), belum. Baru tahap awal," ujar Sekretaris Umum FPI Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Munarman juga menepis kabar yang menyebut Rizieq Shihab terpapar Covid-19. Pasalnya, hasil tes cepat antigen Rizieq di Polda Metro Jaya menunjukkan non-reaktif.

"Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu Covid-19 tidak ada. Clear bersih," ungkapnya.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sabtu (12/12) pagi tadi. Pria sapaan akrab Habib Rizieq itu tiba di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.20 WIB.

Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, MRS sebagai penyelenggara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (10/12).

Adapun lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia akad nikah Haris Ubaidillah, sektretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab bidang keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Idrus.

Sponsored

Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid