sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangkal kepentingan politik, pemerintah diminta detailkan tupoksi BRIN

Menurut Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, pelaksanaan tugas BRIN juga perlu diharmonisasi dengan lemlitbang LPNK lainnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 12 Apr 2021 12:31 WIB
Tangkal kepentingan politik, pemerintah diminta detailkan tupoksi BRIN

Pemerintah diminta menjabarkan detail tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Tujuannya, terhindar dari kepentingan politik pascalembaga itu diberi berstatus otonom.

"Pemerintah harus menjabarkan UU Sisnas Iptek tentang BRIN ini secara lebih cermat. Apakah BRIN sebagai lembaga pelaksana litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi, atau menjadi lembaga integrator inovasi, ini sepenuhnya wilayah pemerintah sebagai executive order," kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, saat dihubungi Alinea.id, Senin (12/4).

Menurutnya, pelaksanaan tugas perlu juga diharmonisasi dalam satu bentuk koordinasi dengan lembaga penelitian pengembangan dari lembaga pemerintahan nonkementerian (lemlitbang LPNK) serta badan litbang kementerian teknis. "Sehingga benar-benar harmoni mendukung industri memproduk inovasi karena aktor utama inovasi adalah industri."

"Industri berada di garis depan dalam inovasi. Perguruan tinggi dan lemlitbang dengan berbagai invensi menjadi pendukung agar industri mudah untuk berinovasi," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Mulyanto pun berpendapat, BRIN perlu diberikan ekosistem yang baik oleh pemerintah agar inovasi teknologi dapat berkambang. Pemberian insentif mulai dari riset, pajak, hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, hingga terjaminnya pasar, dinilai perlu diupayakan pemerintah untuk menunjang BRIN melakukan inovasi.

"Tanpa adanya ekosistem inovasi itu, innovation base economy itu akan roboh atau tidak dapat berdiri dibangun. Namun, nahasnya, pada saat yang sama, kita justru men-downgrade Kemenristek sebagai salah satu pilar penting pembentuk ekosistem inovasi. Ini, kan, kontradiktif," paparnya.

"Karenanya pemerintah perlu berpikir tenang, ojo grusa-grusu, apalagi pemerintahan Jokowi tinggal beberapa tahun lagi. Jangan sampai kita mengulangi kesalahan sebelumnya dengan dengan membentuk Kemenristek Dikti yang akhirnya kita bubarkan juga," imbuh dia.

Meski demikian, Mulyanto berkeyakinan, BRIN tidak menjadi perpanjangan tangan dari kepentingan politik, meskipun sejumlah pihak khawatir lembaga itu akan politis lantaran mengaitkan dengan sejumlah pasal yang tercantum dalam RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Sponsored

"Ya, di RUU HIP ada pasal-pasal itu. Namun, RUU ini telah di-drop dari prolegnas (program legislasi nasional)," jelasnya.

Sekretaris Kabinet era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus peneliti Pusat Analisa Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan indonesia (Papiptek LIPI), Dipo Alam, sebelumnya khawatir BRIN menjadi politis lantaran termuat dalam RUU HIP. Dicontohkannya dengan Pasal 35, Pasal 38, Pasal 45, Pasal 48, dan Pasal 49, yang dinilai tak memiliki substantif dengan Pancasila karena mengatur tentang riset dan teknologi.

Berita Lainnya
×
tekid