sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah harus apresiasi kerja-kerja nakes tangani pandemi

Insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) merupakan bentuk penghargaan karena pekerjaannya berisiko besar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Feb 2021 08:35 WIB
Pemerintah harus apresiasi kerja-kerja nakes tangani pandemi

Rencana pemangkasan insentif tenaga kesehatan (nakes) penangan Covid-19 yang diinisiasi Menteri Keuangan (Menkeu) dalam surat Nomor S-65/MK.02/2021 tertanggal 1 Februari 2021 dianggap tidak tepat.

"Menurut saya, rencana pemotongan insentif nakes ini sangat tidak tepat mengingat beban kerja nakes yang begitu berat berhadapan langsung dengan pasien Covid-19," kata Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani, Kamis (4/2).

Baginya, besaran insentif mestinya tidak dikurangi agar memberikan semangat bagi nakes. "Bukan berarti mereka bekerja demi uang. Namun, ini adalah bentuk penghargaan terhadap nakes yang selama ini pekerjaannya penuh risiko."

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemerintah harus memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para nakes bukan membuat kebijakan yang tak berpihak dan berakibat fatal terhadap penanganan pandemi.

"Jika memang masalahnya pada anggaran, justru sampai saat ini anggaran penanganan Covid-19 di sektor kesehatan terus mengalami kenaikan. Jadi kenapa insentif nakes yang justru dipotong 50%, sementara anggarannya terus bertambah?" tutur dia.

"Kalaupun anggaran di Kemenkes tidak mencukupi, kan, nanti bisa dicoba untuk direalokasi atau dicarikan anggaran di luar Kemenkes," imbuh Netty.

Di samping itu, dirinya juga meminta pemerintah segera menyalurkan santunan kepada para nakes yang meninggal dunia dan harus terealisasi 100%.

"Jangan lagi kita berkutat di masalah klasik soal data, harus segera dirapikan agar para nakes maupun keluarganya mendapatkan yang memang menjadi hak mereka," tandasnya.

Sponsored

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya mengklaim, tengah membahas pemotongan insentif nakes. Rencana pemotongan itu diinisiasi Kemenkeu melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021.

Dalam dokumen tersebut, nakes dan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) ditetapkan insetifnya sebesar Rp7,5 juta per dokter spesialis,Rp6,25 juta peserta PPDS, Rp5 juta per dokter umum dan gigi, Rp3,75 juta per bidan dan perawat, dan Rp2,5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya.

Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp300 juta. Nilai tersebut berlaku mulai Januari-Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Besaran insentif itu berkurang separuhnya jika dibandingkan 2020.

Berita Lainnya
×
tekid