sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah izinkan salat Tarawih dan Idulfitri berjemaah di masjid

Pelaksanaan ibadah berjemaah tersebut harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 05 Apr 2021 16:34 WIB
Pemerintah izinkan salat Tarawih dan Idulfitri berjemaah di masjid

Pemerintah membolehkan pelaksanaan ibadah berjemaah selama bulan puasa, seperti salat Tarawih. Selain itu, pemerintah juga membolehkan pelaksanaan ibadah berjemaah ketika hari raya Idulfitri, seperti salat Ied. Namun, pelaksanaan ibadah berjemaah tersebut harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“(Salat) berjemaah boleh di luar rumah, tetapi harus terbatas pada komunitas. Seperti lingkup komunitas. Di mana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).

Di sisi lain, pelaksanaan ibadah berjemaah selama bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri harus dilakukan secara sederhana.

“Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini buat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” ucapnya.

Ia pun mewanti-wanti untuk melaksanakan ibadah berjemaah dengan menghindari menciptakan kerumunan. Tak terkecuali, kerumunan pascamelaksanakan ibadah berjemaah.

“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan. Konsentrasi orang, terutama pada saat sedang akan datang menuju tempat salat berjemaah. Baik itu lapangan maupun di masjid,” ujar Muhadjir.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut, merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat antar kementerian di kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (23/3). 

Ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 pascalibur panjang. Juga tingginya angka kematian masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) pascalibur panjang.

Sponsored

Berkaca dari libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kasus Covid-19 naik dan tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit rujukan mencapai lebih dari 70%.

"Maka ditetapkan bahwa pada 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat, sehingga upaya vaksinasi bisa menghasilkan hasil semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Berita Lainnya
×
tekid