sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah siap memperluas daerah pelaksana new normal

Pada tahap awal dilaksanakan di 25 kabupaten/kota dan empat provinsi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 27 Mei 2020 13:20 WIB
Pemerintah siap memperluas daerah pelaksana <i>new normal</i>

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan tatanan normal baru (new normal) jika tingkat penularan (Rt) dan reproduksi (R0) coronavirus baru (Covid-19) kian rendah.

"(Perluasan new normal) akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan, terutama berkaitan dengan R0 dan Rt. Dan apabila ini efektif, akan kita gelar, kita perluas lagi," ucapnya saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5).

Tahap awal pelaksanaan new normal hendak dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), dan Gorontalo. Juga Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, Kota Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Tangerang Raya, Kota Tegal, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Buol.

Pemerintah, lanjut Jokowi, telah melakukan persiapan dengan menerjunkan aparat ke titik-titik keramaian lokasi penerapan new normal. "Kemarin (Selasa, 26/5), sudah kita mulai."

Dia pun sempat meninjau kesiapan penerapan normal baru dan tata cara pencegahan Covid-19 di lokasi publik, kemarin. Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta dan pusat perbelanjaan di Bekasi, Jabar, misalnya.

Kebijakan new normal diambil pemerintah dengan pertimbangan menyelamatkan perekonomian. Mengurangi risiko pengangguran, salah satunya.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Tata cara pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 yang disusun ditopang tiga mekanisme dasar. Sistem deteksi dasar gejala infeksi, seperti mengecek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik; sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan dengan jaga jarak dan penggunaan masker; serta sistem sosialisasi mitigasi di seluruh arena aktivitas sosial.

Sponsored

New normal didorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena belum ada vaksin dan obat definitif Covid-19. Namun, pemerintah diwajibkan memenuhi enam ketentuan sebelum diterapkan.

Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19.

Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi. Panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian, misalnya. Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan.

Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi.

Berita Lainnya
×
tekid