sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Johnny: Pemerintah tidak pernah keluarkan kebijakan pemutusan akses internet di Papua

Pemutusan akses internet bisa terjadi akibat kerusakan infrastruktur telekomunikasi saat peristiwa kerusahan terjadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Jun 2020 10:55 WIB
Johnny: Pemerintah tidak pernah keluarkan kebijakan pemutusan akses internet di Papua

Pemerintah pusat mengklaim tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat saat kerusuhan terjadi. Hal tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Gerard Plate.

"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, baik di tingkat kabinet maupun Kementerian Kominfo, terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut, dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat di Kominfo terkait hal tersebut," kata Jhonny, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (5/6).

Menurut dia, peristiwa pelambatan dan pemutusan akses internet dapat terjadi akibat kerusakan infrastruktur telekomunikasi saat peristiwa kerusahan terjadi. "Publik mengetahui bahwa kerusuhan di Papua terjadi perusakan terhadap properti pemerintah dan infrastruktur publik, termasuk listrik dan telekomunikasi yang bisa saja berdampak pada pelayanan internet yang lebih lambat. Siapa yang melakukannya itu, yang perlu diselidiki," dalihnya.

"Perbaikan terhadap kerusakan jaringan tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena terjadi kerusuhan di Papua, juga merenggut korban jiwa dan mengakibatkan displace masyarakat," sambung dia.

Dia mengklaim, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo saat itu Rudiantara, untuk kepentingan bangsa, terkhusus rakyat Papua. "Syukur, jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain. Namun, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara kita. Bahkan merongrong keberadaan negara," papar dia.

Kendati telah diputus bersalah, Jhonny mengaku, pemerintah akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Putusan itu, diambil setelah menelaah putusan PTUN dengan Jaksa Pengacara Negara.

"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutup Jhonny.

Majelis Hakim PTUN Jakarta Pusat telah menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo bersalah atas tindakan pemblokiran dab pelambatan akses internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan pada Agustus-September 2019.

Sponsored

"Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (3/5). 

Hakim PTUN menyatakan, terdapat tiga perbuatan Presiden Jokowi dan Menkominfo saat itu yakni Rudiantara, yang dianggap melawan hukum.  Pertama, kedua tergugat itu dinilai terbukti telah melakukan pelambatan internet atau bandwidth di sejumlah daerah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.

Kedua, perbuatan kedua tergugat dianggap telah melakukan pemblokiran akses internet di sejumlah daerah Papua dan Papua Barat, pada sejak 21 Agustus hingga 4 September 2019, pukul 23.00 WIT. Ketiga, pemerintah dinilai terbukti memperpanjang pemblokiran akses internet sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT hingga 9 September 2019 pukul 18.00 WIT atau 20.00 WIT.

Berita Lainnya
×
tekid