sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Makassar dianggap tidak serius jalani komitmen dari Kemenhub

Djoko mendesak adanya penyelidikan dari ketidakseriusan tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 17 Sep 2022 11:13 WIB
Pemkot Makassar dianggap tidak serius jalani komitmen dari Kemenhub

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, melihat adanya ketidakseriusan dari Walik Kota Makassar atas komitmen (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). MoU itu untuk mendukung Program BTS (Buy The Service) dan implementasi push and pull strategy. 

Djoko mengatakan, Kemenhub sejak 2023 dapat mengalihkan pelayanan Bus Trans Mamminasata dari Kota Makassar ke Kota Manado karena kondisi tersebut. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan. 

“Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau,” katanya dalam keterangan, Sabtu (17/9).

Menurutnya, masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Rencananya, pada 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung.

“Jika ibaratnya pengadaan jasa, hal tersebut (SE Walikota Makassar) dapat digolongkan sebagai penunjukan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia pun menyarankan untuk dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar wajib diproses hukum, sehingga ada efek jera. Hal itu juga diharapkan untuk menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain.

Sebab, menurutnya, pemerintah jangan setengah hati untuk memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan. Sudah 11 kota dibangun angkutan umum perkotaan. 

“Hendaknya perlu ada dukungan Peraturan Presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM,” ucapnya.

Sponsored

Apalagi, kata Djoko, pemerintah sedang bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik. Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik dimulai dari pejabatnya, bisa dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Battery Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bahkan, ia membayangkan, alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Bateri sebagai Angkutan Umum Penumpang. Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. 

Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia, ajan tetapi, harus mempertimbangkan juga SPKLU, yakni ketersediaan di daerah. Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di ibu kota provinsi terlebih dulu, kemudian diikuti kota-kota yang tingkat polusi udaranya tinggi. 

Sebelumnya, Kemenhub telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan atau BTS di 11 kota. Kepala daerah yang sudah menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan hendaknya mau menaatinya.

Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminasata).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid