sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI ajukan Rp33,68 M untuk subsidi air bersih

Pelayanan air bersih bertujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan warga DKI Jakarta.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 30 Agst 2021 10:42 WIB
Pemprov DKI ajukan Rp33,68 M untuk subsidi air bersih

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp33,68 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 dan APBD 2022. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum, pelayanan air bersih bertujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal mengatakan, subsidi menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih merujuk 'pemulihan biaya penuh' (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).

Diharapkan, subsidi dapat mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM JAYA. Selain itu, bisa meningkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penarikan air tanah yang mengakibatkan land subsidence.

Pelayanan ditargetkan memenuhi hak rakyat atas tersedianya air bersih yang berkualitas dengan harga terjangkau. Khususnya, wilayah yang mengalami krisis air bersih dan di Kepulauan Seribu.

Untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) di daerah krisis air bersih dilayani melalui sistem kios air yang dibangun dan/atau dioperasikan PAM JAYA. Distribusi air bersih ke kios air menggunakan armada mobil tangki. Air bersih di kios air ditampung dalam tandon atau tangki air dengan kapasitas 4 m³.

“Kios air dikelola oleh unsur masyarakat, yang disepakati oleh warga setempat, untuk menyalurkan air dari tandon di lokasi pengelola kios air ke warga. Pada awal tahun 2021, PAM JAYA telah membangun sebanyak 102 kios air. Kami selalu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait pengoperasian dan jumlah kios air,” tutur Yusmada.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM JAYA memperoleh penugasan untuk mengelola SPAM dengan teknologi seawater reverse osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu. Penugasan mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.

Sponsored

Skema penyaluran air bersih ke rumah warga bakal melalui pipa distribusi. Jumlah pemakaian air bersih bisa diketahui melalui pembacaan meter air di rumah warga. Saat ini, PAM JAYA telah mengoperasikan 8 IPA SWRO untuk melayani 9 pulau berpenghuni di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Direktur Utama PAM JAYA, Priyatno Bambang Hernowo menyebut, hingga saat ini, ada 5.526 sambungan pelanggan air perpipaan di Kepulauan Seribu.

Berita Lainnya
×
tekid