sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar PSBB, Pemprov DKI berikan sanksi 15 hotel dan restoran

Sanksi denda administrasi sesuai dengan Pasal 7 Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 19 Mei 2020 13:22 WIB
Langgar PSBB, Pemprov DKI berikan sanksi 15 hotel dan restoran

Pemprov DKI memberikan sanksi kepada 15 restoran dan hotel yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberian sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020. 

Sanksi diberikan secara serempak, di tempat usaha yang ada di lima wilayah DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, dalam sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu masih banyak usaha makan dan hotel menyediakan fasilitas makan di tempat.

"Sasaran penegakan adalah, tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung, seperti resto dan lounge," kata Arifin, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan, 15 usaha makan dan hotel tersebut telah dikenakan sanksi denda administrasi sesuai dengan Pasal 7 Pergub 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

Masing-masing dari 15 restoran didenda dengan kisaran nominal Rp5-10 juta. Sementara, untuk hotel yang melanggar dan diberi sanksi sesuai pasal 8 Pergub 41 Tahun 2020 dengan kisaran nominal Rp25-50 juta.

Adapun restoran atau rumah makan, serta hotel yang dikenakan sanksi pelanggaran PSBB oleh Pemprov DKI itu terbanyak ada di wilayah Jakarta Selatan empat tempat. Kemudian Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di mana masing-masing tiga tempat. Terakhir adalah Jakarta Timur sebanyak dua tempat. "Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Arifin.

Arifin menambahkan, penegakan sanksi pelanggaran PSBB telah dilakukan sejak 14 Mei 2020. Penegakan sanksi pertama dilakukan terhadap manajemen McD Sarinah Jakarta Pusat.

Tak hanya tempat usaha, penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid