sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI diminta kaji lebih dalam berlakukan jalur sepeda di jalan tol

Guspardi Gaus meminta, Anies Baswedan tidak serta merta mengeksekusi rencana tersebut tanpa mengkaji manfaat dan dampaknya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 27 Agst 2020 15:30 WIB
Pemprov DKI diminta kaji lebih dalam berlakukan jalur sepeda di jalan tol

Pemprov DKI diminta mengkaji lebih dalam lagi soal rencana kebijakan pembuatan jalur sepeda di Tol Dalam Kota Jakarta. Hal itu, ditujukan untuk meminimalisir segala dampak yang dapat merugikan rakyat.

Jika merujuk ketentuan negara, secara umum jalan tol hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih. Kebijakan mengenai jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta PP Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

"Sebelum ini dilaksanakan, tentu harus dipelajari secara matang dan secara komprehensif manfaat dan mudarat yang akan timbul akibat dari kebijakan tersebut," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Dia meminta, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak serta merta mengeksekusi rencana tersebut tanpa mengkaji manfaat dan dampaknya.

"Saya berharap, sebelum ini diterapkan dikaji secara mendalam. Ini sangat penting untuk dilakukan dan kajian itu harus secara komperhensif kemudian azas mudarat dan manfaat yang akan ditimbulkan," paparnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi, kepada Anies lantaran telah melakukan terobosan melalui rencana pembagunan jalur sepeda di jalan tol. Menurutnya, kebijakan itu memiliki satu sisi keleluasaan pada masyarakat agar dapat melakukan olahraga sepeda.

"Terobosan ini, tentu harus menjaga dan memelihara keamanan dan kenyamanan itu adalah sesuatu yang amat penting dilakukan oleh gubernur orang yang mengambil kebijakan," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI tengah menggagas rencana sepeda masuk tol. Rencana itu kini dalam tahap pembahasan dengan pemerintah pusat.

Sponsored

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo menyebut, tol yang akan digunakan adalah Tol Dalam Kota Jakarta. Jalur itu terbentang sekitar 10 kilometer hingga 12 kilometer dari ruas Kebon Nanas sampai ke arah Tanjung Priok. Kebijakan itu rencananya bakal dilakukan di hari Minggu pukul 06.00 hingga pukul 09.00.

Berita Lainnya
×
tekid