sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI ingatkan hindari bawa anak keluar rumah

Dinkes DKI Jakarta catat Covid-19 serang 224 balita dan 655 anak.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 21 Jun 2021 09:20 WIB
Pemprov DKI ingatkan hindari bawa anak keluar rumah

Penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta tembus 5.582 pada Minggu (20/6). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, tren kasus Covid-19 aktif pada anak dibawah usia 18 tahun terus mengalami peningkatan.

Dari total 5582 kasus positif Covid-19 pada Minggu (20/6), ada sebanyak 655 kasus adalah anak usia 6-18 tahun; 224 kasus anak usia 0-5 tahun (balita); 4.261 kasus usia 19-59 tahun; serta 442 kasus usia 60 tahun ke atas.

“Untuk itu, kami mengingatkan warga untuk menghindari keluar rumah membawa anak-anak,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).

Rincian penyebaran 4.144 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu 7 kasus, Jakarta Barat 1.220 kasus, Jakarta Pusat 669 kasus, Jakarta Selatan 1.082 kasus, Jakarta Timur 1.562 kasus, dan Jakarta Utara 1.042 kasus. Sementara itu, kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak adalah Cengkareng 238 kasus, Penjaringan 208 kasus, Tanjung Priok 206 kasus, dan Cilincing 202 kasus.

Dalam seminggu terakhir ada 103.210 orang dites PCR. Total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 396.394 per sejuta penduduk. Hingga saat ini, terdapat 30.142 kasus aktif dengan pasien yang masih dirawat atau melakukan isolasi mandiri di DKI Jakarta.

Jumlah yang telah dinyatakan sembuh mencapai 435.982 orang. Sedangkan, yang dinyatakan meninggal dunia 7.905 orang. Terkait positivity rate (persentase kasus positif) sepekan terakhir di DKI Jakarta sebesar 25,2%.

Di sisi lain, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP menindak pelanggaran penggunaan masker. Juga jenis pelanggaran lainnya yang tertuang dalam peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, seperti terkait pengaturan di restoran/rumah makan, hingga perkantoran. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilaksanakan penertiban dengan total denda sebesar Rp 6.550.000. Diharapkan warga DKI Jakarta dapat lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid